PKPU Zakat Center

BAB I

PENDAHULUAN

Secara harfiah zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucukan”, atau “membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

A. Nama Lembaga :

Pos Keadilan Peduli Ummah (PKPU) – Lembaga Kemanusiaan Nasional adalah sebuah Lembaga Kemanusiaan Nasional yang berdiri sejak tahun 1999 yang bergerak di bidang kegiatan kemanusiaan . Melalui SK Mentri Agama RI No. 441/2001 sebagai Lembaga Amil Zakat nasional. PKPU mempasilitasi semua pihak yang berkomitmen terhadap pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat baik dari pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat nasional maupun internasional sebagai tempat dalam menyampaikan kepeduliaan terhadap pengembangan bangsa indonesia sehingga dapat melepaskan belenggu ketergantungan dan menumbuhkembangkan kemandirian rakyat.

B. Struktur Organisasi

Direktur Utama PKPU

Agung Notowiguno, SE

Penasehat

Tomy Hemdrajati, ST

               Sri Adi Bramasetia, S.Kom

               Rully Barlian, ST.,MM

Penanggungjawab

Wildhan Dewayana, ST

Redaktur Ahli

               Dr. KH. Surahman Hidayat, MA

Pemimpin Redaksi

Cecep Y Pramana

Sekertasis Redaksi

               Tri Yustisia Putri

Staf Redaksi

               Teguh Arief S

Kontributor

               Ja’far (Padang)

               Fifi Firdawati (Bandung)

Yetty Pebrina (Bengkulu)

Fatih A Aziz (Semarang)

Ramdhan Fahroni (Yogyakarta)

Khoirul Bariyah (Surabaya)

Adi Syahputra (Medan)

Alamat :

Kantor Pusat :

Gedung Grha Peduli PKPU Jalan Raya Condet No. 27 G Batu Ampar Jakarta Timur 13520 Telp. 08041002000 Fax. (021)87780013

email: welcome@pkpu.or.id

Website : http://www.pkpu.or.id

Twitter : @PKPU

Facebook : PKPU-Lembaga-Kemanusiaan-Nasional

Kantor Cabang Bandung :

Jl. Jendral Gatot Subroto No. 46 B Bandung 40267 Telp. 022-7316764 / 022-7310407 Fax. 022-7310407

Layan Jemput dan Konsultan Zakat

Telp. 022-76300200

email: cr.bandung@pkpu.or.id

SMS Center: 08122048454


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Zakat

Zakat (dari kata tazakka – mensucikan) adalah derma yang wajib diberikan orang islam yang mampu kepada  golongan (asnaf) yang berhak menerimanya. Zakat merupakan ruku ketiga dari Rukun Islam.

Dari segi bahasa zakat berarti bersih, suci,subur, dan berkembang.

Manakala dari segi syarak adalah mengelurakan sebagian dari pada harta yang tertentu kepada golongan tertentu apabila cukup syarat-syaratnya.

Landasan Syar’i

  1. QS. Adz-Dzariat: 19

þ’Îûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”.

  1. QS.Al-Baqoroh: 267

$yg•ƒr’¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚö‘F{$# ( Ÿwur (#qßJ£Ju‹s? y]ŠÎ7y‚ø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉ‹Ï{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? Ïm‹Ïù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî ÏJym ÇËÏÐÈ

“Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”.

  1. QS. At-Taubah: 103

õ‹è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.t“è?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgø‹n=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y™ öNçl°; 3 ª!$#ur ìì‹ÏJy™ íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.

 

 B.     Mekanisme Pengumpulan Zakat

1.      Kantor Pos

Pembayaran melalui sitem remittance merupakan saran untuk pengiriman uang secara cepat dan aman. Dapat dilakukan di seluruh jaringan pos seluruh Indonesia.

Membayar Zakat, Infaq dan Shadaqah kini lebih mudah melalui Kantor Pos.

Berikut langkah mudahnya :

  1. Datang ke kantor Pos terdekat
  2. Mintalah Form RS 1 (Form Remittance Service),
  3. Isi dengan lengkap form:

-Nama dan alamat penerima : tulis PKPU Jakarta Timur

-esar uang yang akan dikirim

-Pada kolom berita tuliskan tujuan setoran (Zakat fitrah, zakat mal, infaq dll.)

  1. Pembayaran zakat dan infaq melalui pos ini tanpa biaya kirim
    2.      ZIS Bersama Online

ZIS Bersama adalah systempenerimaan Zakat, Infaq/Shadaqah, Wakaf, Qurban dan Kemanusiaan yang terhubung dengan Badan/Lembaga Amil Zakat dan Bank, yang ddapat digunakan oleh Muzakki yang telah menjadi anggota ZIS bersama.

Cara melakukan transaksi

  1. Login ke aplikasi: isi ZISB ID & password
  2. Klik menu rekam bayar
  3. Pilih amil “PKPU” dan jumlah donasi
  4. Klik menu berikutnya Anda akan mendapat konfirmasi pembayaran
    3.      Lewat ATM Danamon

Keunggulan melakukan Zakat, Infaq dan Shadaqah melalui ATM Danamon:

  1. Donasi anda akan diterima secara online oleh PKPU
  2. Anda tidak perlu mengingat nomor rekening PKPU karena sudah otomatis dalam fitur di ATM Danamon
  3. Mudah, aman dan cepat

Cara Transaksi

  1. Menu Pembayaran
  2. Pembayaran lain2, tekan “Lanjutkan” untuk menemukan kode PKPU untuk pembayaran Zakat atau Infak/shadaqah
  3. Pilih PKPU dan ingat kode PKPU di layar
  4. Tekan Kembali, dan masukan ID PKPU, kemudian masukan kode pelanggan 000 (nol-nol-nol)
  5. Masukan jumlah dan ikuti intruksi selanjutnya
    4.      Lewat BNI ATM

Cara mudah bertransaksi zakat via BNI ATM

  1. Di menu utama BNI ATM, pilih menu :

Pembayaran ZIS/Kurban

  1. Pilih jenis pembayaran Anda :
  2. Pilih PKPU
  3. Masukan nominal pembayaran ZIS Anda
  4. Lankutkan transaksi jika anda telah menyetujui tampilan di layar transaksi konfirmasi
  5. Pembayaran selesai dan anda akan menerima receipt transaksi ATM sebagai bukti pembayaran yang sah.

BNI Internet Banking

  1. Di aplikasi BNI Internet Banking pilih/klik menu pembayaran ZIS dan Kurban
  2. Pilih Badan Amil PKPU
  3. Ketikan nominal pembayaran
  4. Lanjutkan transaksi sesuai prosedur transaksi di BNI Internet Banking
  5. Transaksi selesai, dan bukti transaksi dapat dicetak atau disimpan di komputer nasabah

BNI SMS Banking

Bagi nasabah BNI yang telah menjadi user BNI SMS Banking, dapat mengetikan SMS perintah transaksi dan kirik ke 3346.

Peruntah untuk bayar ZIS melalui PKPU sebagai berikut.

Zakat/INFAQ/KURBAN<spasi>PKPU<spasi>NOMINAL<spasi>PIN

Contoh:          zakat PKPU 500000 945xx

                       Kirim ke 3346

Jika anda belum menjadi user BNI SMS Banking, daftar segera ke counter Bank BNI terdekat.

C.    Mekanisme Pelaksanaan Zakat

Setelah dijelaskan mengenai mekanisme pengumpulan zakat di bawah ini dejelaskan beberapa pelaksanaan zakat yang dilakukan lembaga PKPU diantaranya;

Penyaluran Zakat dan Infaq/Shadaqah (ZIS)

Zakat merupakan kewajiba setiap muslim yang mampu. Zakat terdiri atas zakat harta (zakat mal) dan zakat fitrah. Zakat harta adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang telah memenuhi syarat, seperti emas/perak, penghasilan (gaji), tabungan, investasi dll. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok sesuai dengan kadar yang ditentukan. Sedangkan infaq/shadaqah iadah harta sunah, sebgai wujud syukur dan keimanan kepada Allah SWT. PKPU sebagai lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) turut berperan serta dalam pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq shadaqah (ZIS) kepada para mustahik yang berhak menerima.

Belanja Bareng Yatim (BBY)

BBY adalah program pemberian voucher belanja kepada anak-anak yatim yang bertujuan memberikan kesempatan bagi anak yatim untuk membeli barang-barang kebutuhan mereka dan juga sebagai persiapan merayakan Idul Fitri.

Sebar Qurban Nusantara (SQN)

SQN adalah program Al-Qur’an untuk musholla, masjid, bahkan keluarga miski yang membutuhkan. SQN bertujuan mendekatkan interaksi umat Islam kepada Al-Qur’an yang nantinya juga berdampak pada usaha pengurangan angka buta huruf Al-Qur’an dan meratakan distribusi Al-Qur’an di daerah yang minim saran dan fasilitas pembelajaran agama.

Benah Musholla

Program benah musholla adalah program perbaikan atau perapihan sarana prasara musholla yang letaknya di tempat keramaiaan seperti pasar, terminal, stasiun, dll. Program ini melibatkan pengurus dan warga sekitar musholla dalam melakukan pembenahan dan penambahan sarana.

Paket Ifthar (Buka Puasa)

Paket Ifthar adalah program pemberiaan makanan untuk berbuka puasa bagi dhua’fa dan anak yati lengkap. Paket Ifthar terdiri dari ta’jil (makanan berbuka) dan makanan berat untuk berbuka.

Paket Ramadhan

Paket Lebaran adalah program pemberiaan paket kebutuhan pokok menjelang hari raya idul fitri. Kebutuha tersebut misalnya gula, siruf, kue kering, beras, dan lainnya.

Paket Penyaluran Fidyah

Selain zakat, PKPU juga menerima dan menyalurkan fidyah dari kaum muslimin yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan dalam bentuk pemberiaan makanan.

D.    Kendala Dalam Pengumpulan Zakat

Pengelolaan zakat di Indonesia hingga kini belum memberikan hasil yang optimal. Pengumpula maupun pemberdayaan dana zakat masih belum mampu memberikan pengaruh terlalu besar bagi terwujudnya kesejahtraan masyarakat. Padahal pengelolaan zakat telah ditopang oleh sebuah perangkat hukum yaitu UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.

Banyak kendal dan hambatan yang dialami oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) untuk menggalang dana zakat dari masyarakat selain faktor internal lembaga, beberapa penelitian menunjukan adanya faktor eksternal yang mempengaruhi kecilnya kepercayaan kepada masyarakatterhadap OPZ. Hambatan-hambatan tersebut antara lain;

  1. Terbatasnya pengetahuan masyarakat yang berkaitan dengan ibadah zakat,
  2. Konsepsi zakat yang masih dirasa terlalu sederhana dan tradisional. Hingga akhirnya dalam pelaksanaannya pun masih sangat sederhana, cukup dibagikan serdiri kepada lingkungannya atau kepada kyai yang disenangi,
  3. Sifat manusia yang kikir. Sehingga jika kekayaan itu deperoleh atas jerih payah dalam memeras otak, keringat dan kemampuannya sendiri, hingga makin beratlah orang tersebut untuk mengeluarkan zakatnya.
  4. Pembenturan kepentingan,
  5. Kepercayaan muzaki, dimana banyak muzaki yang masih hawatir zakat yang diserahkannya hanya dipergunakan oleh amilnya.

 

E.     Solusi

Sudewo, pakar zakat Indonesia mengajukan lima strategi penggalangan dana untuk organisasi pengelola zakat, yaitu

  1. Kampanye, dalam proses kampanye ini yang harus disiapkan adalah ketahanan dari lembaga itu sendiri, karena membangkitkan kesadaran merupakan proses yang tidak serta merta salam jangka pendek tidak membuahkan hasil. Menurut Sudewo, dalam kampanye sosialisasi zakat ini harus memperhatikan beberapa hal yakni, konsep komunikasi; materi kampanye; bahasa kampanye; media kampanye.
  2. Seminar dan diskusi, dalam rangka sosialisasi zakat dan juga dapat melakukan penggalangan dana.
  3. Kerja sama program, galang dana juga dapat menawarkan program untuk dikerjasamakan dengan lembaga atau perusahaan lain.
  4. Pemanfaatan rekening bank, pembukaan rekening bank memang dimaksudkan untuk mempermudah para  donatur menyalurkan dananya.
  5. Layanan donatur, layanan donatur merupakan costumer care atau dalam perusahaan dinamakan costumer service. Fungsi dan tugas utama layanan donatur adalah mengatasi persoalan yang muncul. Ada variasi tugas dalam layan donatur yaitu,
    1. Data donatur,data donatur harus didokumentasikan,
    2. Keluhan, layan donatur harus cermat dalam mendata keluhan dari donatur, keluhan ini harus disusun, dikompilasi, dan dianalisa,
    3. Follow up keluhan, mengatakan akan ditangani oleh yang berwenang sebagai jawaban atas keluhan merupakan jawaban yang professional,namun bila hanya sekedar jawaban tanpa follow up ini merupakan kebohongan publik.

Strategi penggalangan dana mencanangkan parameter keseluruhan untuk usaha pencarian dana, yang harus dilengkapi petugas pengembangan dengan tindakan spesifik. Tugas organisasi adalah mengirimkan pesan pada donor potensial melalui saluran pesan yang paling efektif dan memungkinkan donor untuk mengirim dana bantuannya melalui saluran-saluran pengumpulan yang paling efesien.

 

F.     Kondisi Objek

Meningkatkan Kemandirian Umat

PKPU telah mampu membentuk 103 Kelompok Swadaya Masyarakat, Pusat Inkubasi Kemandirian (PIK) dan 10 balai Latihan Kerja (BLK) sebagai wujud pemberdayaan ekonomi mustahik dengan beranggotakan sekitar 1.699 orang serta membentuk koperasi “Busra” sebagai wahana penguat institusional para anggotanya.

Memberikan Pendidikan yang Lebih Baik

Beasiswa Nusantara hingga Sarjana, sekolah terbuka untuk anak-anak putus sekolah, pembangunan sekolah SD-SMP berbasis kompetensi, 8 sekolah darurat, 4 pondok yatim serta pengiriman 94 konselor untuk pembinaan mental adalah program pendidikan yang sudah dilakukan oleh PKPU. Sampai dengan saat ini 14.413 siswa telah merasakan manfaat program ini.

Memberikan Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

Zakat, Infaq, Shadaqah juga mampu mewujud berupa layanan kesehatan gratis dalam program Bina Masyarakat Sehat, program Kesekatan Masyarakat Keliling, Klinik Peduli, program Perlindungan Keluarga Miskin, Pondok Gizi dan berbagai operasi kecil seperti hernia, bibir sumbing dan katarak. Sampai saat ini sudah sekitar 459.752 pasien telah memanfaatkan program layanan kesehatan gratis ini.

Menerobos Tanpa Menunggu dalam Aksi Tanggap Darurat

4.821 relawan yang bergabung dalam PKPU siap menerobos dan menyumbangkan tenaga untuk daerah-daerah bencana.


BAB III
ANALISA

 

Kemiskinan pada hakekatnya merupakan persoalan klasik yang telah ada sejak umat manusia ada. Kemiskinan merupakan persoalan kompleks, dan tampaknya akan terus menjadi persoalan aktual dari masa ke masa. Kemiskinan merupakan salah satu masalah yang selalu dihadapi oleh manusia. Masalah kemiskinan itu sama tuanya dengan usia kemanusiaan itu sendiri dan implikasi permasalahannya dapat melibatkan keseluruhan aspek kehidupan manusia

Salah satu upaya mendasar dan fundamental untuk mengentaskan atau memperkecil masalah kemiskinan adalah dengan cara mengoptimalkan pelaksanaan zakat. Hal itu dikarenakan zakat adalah sumber dana yang tidak akan pernah kering dan habis. Dengan kata lain selama umat Islam memiliki kesadaran untuk berzakat dan selama dana zakat tersebut mampu dikelola dengan baik, maka dana zakat akan selalu ada serta bermanfaat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pemberdayaannya, zakat tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif, tetapi juga untuk sesuatu yang bersifat produktif. Dengan pemanfaatan zakat untuk kegiatan yang produktif akan memberikan income (pemasukan) bagi para penerima zakat dalam kelangsungan hidupnya. Para penerima zakat akan terbantu untuk mendapatkan lapangan pekerjaan yang akan meningkatkan kesejahteraan bagi dirinya dan keluarganya yang selanjutnya berdampak bagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, apabila zakat dikelola dengan baik, maka zakat akan dapat dipergunakan sebagai sumber dana yang potensial yang berasal dari masyarakat sendiri dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Pengelolaan zakat ini akan optimal apabila dapat dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pengelola zakat.

Jika sebelum tahun 1990-an pengelolaan zakat masih bersifat terbatas, tradisional, dan individual, namun kemudian, pengelolaan zakat memasuki era baru. Unsur-unsur profesionalisme dan manajemen modern mulai dicoba diterapkan. Salah satu indikatornya adalah bermunculannya badan-badan dan lembaga-lembaga amil zakat baru yang menggunakan pendekatan-pendekatan baru yang berbeda dengan sebelumnya.

Dalam upaya pengumpulan zakat, pemerintah telah mengukuhkan Badan Amil Zakat (BAZ), yaitu, lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, yang personalia pengurusnya terdiri atas ulama, cendekiawan, profesional, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), yaitu, lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat, yang pengukuhannya dilakukan oleh pemerintah bila telah memenuhi persyaratan tertentu. Lembaga-lembaga ini ditugaskan sebagai lembaga yang mengelola, mengumpulkan, penyaluran, dan memberdayakan para penerima zakat dari dana zakat. Peran pemerintah tidak mungkin dapat diandalkan sepenuhnya dalam mewujudkan kesejahteraan, karena itulah diperlukan peran dari lembaga-lembaga tersebut. Khusus di Jakarta, pada tahun 2001 sudah ada tujuh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang sudah dikukuhkan oleh pemerintah yaitu; Dompet Dhuafa Republika, Yayasan Amanah Tafakul, Rumah Zakat Indonesia, Pos Keadilan Peduli Ummah, Lazis Muhammadiyah, Baitulmaal Muamalat, Hidayatullah, Persatuan Islam, dan Bamuis BNI. Disamping LAZ tersebut, pemerintah juga membentuk suatu OPZ pemerintah di Jakarta, yaitu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sehingga diharapkan bisa terbangun sebuah sistem zakat nasional yang baku, yang bisa diaplikasikan oleh semua pengelola zakat.

BAB IV

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Banyak kendal dan hambatan yang dialami oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) untuk menggalang dana zakat dari masyarakat selain faktor internal lembaga, beberapa penelitian menunjukan adanya faktor eksternal yang mempengaruhi kecilnya kepercayaan kepada masyarakatterhadap OPZ. Hambatan-hambatan tersebut antara lain;

  1. Terbatasnya pengetahuan masyarakat yang berkaitan dengan ibadah zakat,
  2. Konsepsi zakat yang masih dirasa terlalu sederhana dan tradisional.
  3. Sifat manusia yang kikir.
  4. Pembenturan kepentingan,
  5. Kepercayaan muzaki.

Maka untuk mendayagunakan dan mengurangi segala permasalahan tentang pengelolaan dan pengumpulan zakat dari masyarakat perluadanya tindakan-tindakan sebagai berikut;

  1. Kampanye, dalam proses kampanye ini yang harus disiapkan adalah ketahanan dari lembaga itu sendiri, karena membangkitkan kesadaran merupakan proses yang tidak serta merta salam jangka pendek tidak membuahkan hasil. Menurut Sudewo, dalam kampanye sosialisasi zakat ini harus memperhatikan beberapa hal yakni, konsep komunikasi; materi kampanye; bahasa kampanye; media kampanye.
  2. Seminar dan diskusi, dalam rangka sosialisasi zakat dan juga dapat melakukan penggalangan dana.
  3. Kerja sama program, galang dana juga dapat menawarkan program untuk dikerjasamakan dengan lembaga atau perusahaan lain.
  4. Pemanfaatan rekening bank, pembukaan rekening bank memang dimaksudkan untuk mempermudah para  donatur menyalurkan dananya.
  5. Layanan donatur, layanan donatur merupakan costumer care atau dalam perusahaan dinamakan costumer service.

 

B.     Kritik dan Saran

Untuk memperbaiki segala kekurangan dari disusunnya makalah ini bisa memberikan kritik dan saran di https://rayvictory.wordpress.com/2012/05/25/pkpu-zakat-center/

DAFTAR PUSTAKA

 

Al-Quran, QS. Adz-Dzariat: 19, QS.Al-Baqoroh: 267, QS. At-Taubah: 103

Newsletter, edisi 8 Juni 2010 / Jumadil Akhir 1431 H

Newsletter, edisi 6 Agustus 2011 / Ramadhan 1432 H

PKPU Lembaga Kemanusiaan Nasional

PKPU Zakat Center

http://www.alarifs.blogspot.com/2009/02/hambatan-pengelolaan-zakat-di-indonesia

http://www.arifhilmanarda.wordpress.com/2010/03/06/zakat-dan-organisasi-pengelolaan-zakat

http://www.pkpu.or.id

http://www.wikipedia.org

Posted on May 25, 2012, in Makalah and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink. 1 Comment.

  1. Ass…wr.wb,nama sy erni,no hp 081361109188,Saya ingin bermohon,kepada pkpu bagian zakat nya,perihal naik haji gratis,untuk orang tua saya,yaitu ibu saya,ayah saya sudah meninggal thn 1992,kmi dr keluarga kaum dhuafa,klo di setujui saya ingin menemani ibu saya naik haji,klo tdk di setuju,ibu saya saja sendiri yg naik haji,saya ingin melihat ibu saya bahagia,semoga permohonan saya di kabulkan,amin…..,amin……,amin…..,ya allah……

Leave a comment